Tampilkan di aplikasi

BPJS Kesehatan Ikuti Arahan Pemerintah

Radar Bengkulu - Edisi 28 Maret 2020

Wabah corona atau Covid 19 yang menyebar luas saat ini menurut pemerintah merupakan Kejadian Luar Biasa(KLB). Karena ini merupakan kejadian luar biasa, maka hal tersebut tidak bisa digunakan oleh pasien untuk berobat. Pasalnya, BPJS Kesehatan sesuai aturan yang ada, tidak mengcover/menanggung biaya perawatannya sampai ada arahan pemerintah terbaru yang mengatur mengenai hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Deddy Wahyudi kepada RADAR BENGKULU saat dihubungi kemarin sore.

"Pada intinya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 28 Maret 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya