Tampilkan di aplikasi

Walikota Minta Bebaskan Sewa Toko di PTM dan Mega Mall

Radar Bengkulu - Edisi 28 Maret 2020

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Jumat (27/3/20) menyerahkan langsung surat permohonan dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada pihak managemen PT Dwisaha Tigadi atau pengelola Pasar Tradisional Modern dan Mega Mall agar membebaskan biaya sewa toko selama 1 tahun.

Permohonan ini bukan tanpa alasan. Ini setelah menimbang terkait situasi kondisi status darurat bencana penyakit akibat wabah virus Corona yang berdampak terhadap geliat perekonomian di Kota Bengkulu dan berakibat pada berkurangnya pendapatan masyarakat, terutama pedagang.

Berkenaan dengan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 28 Maret 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya