Tampilkan di aplikasi

Penerima Bidikmisi Tetap Dapat KIP

Radar Bengkulu - Edisi 2 April 2020

RBI, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, bahwa terhitung mulai semester depan atau awal tahun ajaran baru, seluruh urusan yang menyangkut Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) tidak lagi berada di bawah kewenangan Ditjen Pendidikan Tinggi.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemendikbud, Aris Junaidi mengatakan, bahwa mulai semester depan kepengurusan KIP Kuliah langsung berada di bawah satuan kerja khusus, yakni Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Ada Satker (satuan kerja) tersendiri di bawah Setjen Kemendikbud,” ujar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 April 2020
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya