Tampilkan di aplikasi

Waspada Covid 19, Disdukcapil Batasi Layanan

Radar Bengkulu - Edisi 2 April 2020

RBI, BENTENG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Benteng mulai membatasi layanan. Lalu memberlakukan pelayanan dalam jar ingan (daring) atau online.

Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan virus Corona atau covid-19. Pembatasan layanan itu mulai berlaku 1 April 2020. "Kita mulai membatasi layanan, mengurangi pelayanan langsung, tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tapi, tetap ada pelayanan melalui online," kata Kepala Disdukcapil Benteng Ayatul Muhtadin,SH.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelayanan online dilakukan selama masa darurat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 April 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya