Tampilkan di aplikasi

Tahapan Pilkada Dihentikan, na Pergi Baru Dilanjutkan

Radar Bengkulu - Edisi 3 April 2020

Untuk saat ini, sesuai SK KPU RI nomor 179, ada empat tahapan Pilkada serentak yang ditunda atau distop pelaksanaannya.

Bahkan saat ini pihak Komisi II DPR RI juga sudah meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk penundaan Pilkada dengan beberapa opsi penundaan.

“Jadi sesuai dengan SK 179 itu. Kita kan empat tahapan dihentikan pelaksanaannya, yaitu Verifikasi Faktual (Vertual) syarat dukungan Paslon perseorangan, lalu pemutakhiran data pemilih, rekrutmen PPDP serta penundaan masa kerja PPS dan PPK. Jika...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 April 2020
Politik

Artikel Politik lainnya