Tampilkan di aplikasi

PNS Diminta Tidak Mudik, Sekda: Bukan Larangan

Radar Bengkulu - Edisi 4 April 2020

Sealah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melakukan pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran.

Agar masyarakat dan para ASN sebaiknya tidak melakukan atau menunda mudik pada saat hari raya mendatang. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/317/ BKD/2020 pada tanggal 2 April tahun 2020....
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 4 April 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya