Tampilkan di aplikasi

Pemprov Berikan Bantuan Bagi Karyawan PHK

Radar Bengkulu - Edisi 4 April 2020

Dalam mengatasi penanganan virus covid - 19 kali ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali mengeluarkan kebijakan baru. Dimana karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Bengkulu dapat melapor dan mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu hingga Sabtu, 4 April 2020.

Dengan melapor dan mendata diri, maka nanti Pemerintah Provinsi akan menyampaikannya ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk didaftarkan ke program kartu pra...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 4 April 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya