Tampilkan di aplikasi

Akad Nikah Saat Covid-19 Masih Bisa

Radar Bengkulu - Edisi 6 April 2020

Ditengah pandemi corona virus disease (covid-19) saat ini masih boleh akad nikah. Namun maksimal yang hadir di lokasi acara itu 10 orang.

Selanjutnya untuk pesta atau resepsi dilarang.

“Imbauan kami dari Kanwil Kemenag Provinsi terhadap masyarakat Bengkulu, dan itu juga sudah kami sampaikan hingga ke KUA-KUA, bahwa untuk kita senantiasa menunda pernikahan, khususnya resepsi putra putri terbaiknya.

Sekaligus menunda akad nikahnya jika masih bisa ditunda.

Tapi jika memang tidak bisa lagi untuk ditunda, khusus akad...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 6 April 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya