Tampilkan di aplikasi

Kemenkes Keluarkan SE Larangan Bilik Disinfektan

Radar Bengkulu - Edisi 7 April 2020

RBI, BENGKULU - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/II/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan penularan covid - 19 pada 3 April tahun 2020 kemarin.

Adanya surat tersebut terkait saat ini penggunaan tersebut kerap dipakai di beberapa perkantoran. Dalam surat tersebut pun menjelaskan bilik disinfektan kerap menggunakan bahan cairan larutan pemutih serta jenis alkohol yang tidak dianjurkan untuk kesehatan tubuh. Maka seharusnya disinfektan tersebut hanya diperbolehkan untuk dipakai terhadap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 April 2020

Radar Bengkulu dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 April 2020
Megapolitan Bengkulu

Artikel Megapolitan Bengkulu lainnya