Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendorong pemerintah daerah melaksanakan sistem zonasi pendidikan. Upaya ini, antara lain, dilakukan dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan.
Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut: Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.
Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud,...