Tampilkan di aplikasi

Tertibkan Hewan Kaki Empat

Oleh Trio Saputra Ananda

Radar Lebong - Edisi 31 Desember 2020

Radar Lebong - Edisi 31 Desember 2020
PINANG BELAPIS - Tampaknya, Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan melepas liarkan hewan ternak kaki empat yang sudah disahkan Pemkab Lebong belum sepenuhnya berjalan maksimal. Meskipun pada sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban terhadap hewan ternak kaki empat yang berkeliaran, namun belum begitu memberikan efek jera kepada para pemilik ternak.

Buktinya, sebagian warga di Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis masih dibuat resah akibat masih banyanya hewan ternak kaki empat jenis kerbau yang dibiarkan bebas berkeliaran oleh...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Desember 2020
Bito Sadei

Artikel Bito Sadei lainnya