Tampilkan di aplikasi

Kehilangan Buku Nikah Wajib Buat Duplikat

Oleh Hendro Gustianto

Radar Lebong - Edisi 31 Desember 2020

LEBONG SELATAN - Bagi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah wajib membuat duplikat. Untuk itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Selatan Dirman Jaya, SH meminta bagi pasutri yang kehilangan buku nikah harus diurus, sebab buku nikah memiliki banyak manfaat dalam berbagai hal kepentingan seperti untuk membuat akte kelahiran anak, pencairan bank dan lain sebagainya.

"Kami berharap, bagi pasutri yang kehilangan buku nikah untuk segera diurus karena kami (KUA,red) akan siap membantu masyarakat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Desember 2020
Bito Sadei

Artikel Bito Sadei lainnya