Tampilkan di aplikasi

Honorer K2 Mau Dijadikan PPPK, Tetapi Ajukan 7 Syarat

Radar Lebong - Edisi 17 Juli 2019

JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ciamis Edwin Meylana pesimistis revisi UU ASN (Aparartur Sipil Negara) bisa segera dituntaskan.

Pasalnya, menurut Edwin, pemerintah terlihat enggan menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi UU ASN.

"PNS memang harapan seluruh honorer K2 tapi kalau pemerintah seperti sekarang rasanya sulit mewujudkannya. Pemerintah sepertinya ingin honorer K2 35 tahun ke atas jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Edwin kepada JPNN, Selasa (16/7).

Menurut Edwin, opsi PPPK bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 17 Juli 2019
Bito Sadei

Artikel Bito Sadei lainnya