Tampilkan di aplikasi

Libur Tahun Baru, ASN Dilarang Keluar Kota

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 29 Desember 2020

BENGKULU UTARA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 72 Tahun 2020, Dimana, didalamnya adanya ketegasan yang mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun baru 2021. Dalam hal ini, SE tersebut menegaskan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika nekat melanggar.

Dalam hal ini Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengingatkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 29 Desember 2020
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya