Tampilkan di aplikasi

Dianggap Ilegal, Pemerintah Resmi Larang Semua Aktifitas FPI

Radar Lebong - Edisi 31 Desember 2020

JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktifitas dalam bentuk apapun oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi Pers, Rabu (30/12).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Desember 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya