Tampilkan di aplikasi

Karantina 5 Hari Bagi Pendatang Wajib

Radar Lebong - Edisi 31 Desember 2020

JAKARTA – Masa karantina selama lima hari wajib bagi mereka yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Ketentuan ini adalah protokol pelaku perjalanan internasional yang tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020. Karantina bagian dari proses screening.

“Masa karantina wajib selama lima hari itu ditentukan pemerintah usai melakukan diskusi dengan berbagai pakar. Termasuk di bidang diagnostik dan penyakit infeksi. Semua memberi masukan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Desember 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya