Tampilkan di aplikasi

RAPBD-P BU 2019 Disinyalir Cacat Hukum

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 5 Agustus 2019

BENGKULU UTARA - Pembahasan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Bengkulu Utara tahun anggaran 2019 disinyalir cacat hukum karena tidak mempedomani Peraturan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sayangnya, Sekretaris DPRD BU, Abdu Salam, meski sudah beberapa kali disambangi keruang kerjanya namun belum juga dapat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut.

Sejatinya, dalam PP tersebut pembahasan RAPBD-P 2019 harus dilakukan paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Agustus 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 5 Agustus 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya