Tampilkan di aplikasi

Puasa Jasmani dan Rohani

Radar Lebong - Edisi 20 Mei 2020

MENURUT definisi Ilmu Fikih, puasa adalah: “Menahan diri -dengan niat beribadah- dari makan, minum, serta menggauli istri dan segala hal yang membatalkannya sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.” (Al-Jazâiri, Minhâju al-Muslim, 232).

Secara fikih memang orang yang sudah melakukan pengendalian yang bersifat jasmani tersebut, dianggap sah puasanya. Tapi bagaimana jika rohaninya tidak dikendalikan, sehingga dengan mudahnya mengejek, merendahkan, menghinakan orang lain dengan perkataan-perkataan yang menyakitkan? Di sinilah kita akan memahami sabda nabi berikut yang diriwayatkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Mei 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 20 Mei 2020
Hukum & Politik

Artikel Hukum & Politik lainnya