Tampilkan di aplikasi

Inspektorat Panggil Penerima Uang Jamban

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 30 Agustus 2019

Radar Lebong - Edisi 30 Agustus 2019
BENGKULU UTARA - Terkait dengan laporan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau Tahun anggaran 2018 pada kegiatan pengadaan jambanisasi rumah warga senilai Rp 536 Juta bagi 107 KK, Inspektorat BU memanggil warga penerima uang yang diberikan oleh Kades setempat.

Masyarakat mengaku mendapatkan surat panggilan pemeriksaan, sebagai penerima kegiatan jambanisasi berupa uang cash sebesar Rp 3 Juta sedangkan masyarakat yang menerima uang sebesar Rp. 4.750.000 tidak dipanggil.

Disampaikan, Sopran selaku...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya