Tampilkan di aplikasi

Diduga Gelapkan Mobil, Sopir Koperasi Dicokok

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 30 Agustus 2019

Radar Lebong - Edisi 30 Agustus 2019
BENGKULU UTARA - Diduga menggelapkan mobil, sopir Koperasi Serba Usaha (KSU) Sukses Agung BU bernisial NN (25) dicokok Polres BU. Akibatnya, pelaku terancam bakal mendekap dipenjara maksimal 4 tahun.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui KBO Reskrim Iptu Mukh Asnawi dalam jumpa pers kemarin (29/8) menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini bermula pada 3 Juni lalu, dimana tersangka NN ingin membeli sebuah mobil dam truk Toyota type Dyna nopol BD 8504 DU milik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya