Tampilkan di aplikasi

Cabuli Siswi SMP, Bapak 1 Anak Dibekuk Polisi

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 5 September 2019

Radar Lebong - Edisi 5 September 2019
BENGKULU UTARA - Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) kembali menangkap seorang pria beranak 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya tersebut tersangka berinisial IN (24) warga Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten BU terancam dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 September 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 September 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya