Tampilkan di aplikasi

Retribusi TKA Belum Diberlakukan

Oleh Andrian Roseple

Radar Lebong - Edisi 10 September 2019

LEBONG - Meskipun potensi retribusi TKA yang bekerja di Kabupaten Lebong cukup besar. Namun, restibusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai potensi pendapatan asli daerah belum bisa dijadikan potensi PAD karena belum adanya dasar hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh R S.Sos mengatakan, bahwa izin TKA yang masuk di Kabupaten Lebong ini tidak melalui Disnakertrans. Namun, lanjutnya mengenai izinnya langsung dikeluarkan oleh pusat.

“Karena izin TKA ini dikeluarkan oleh...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 September 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 September 2019
Tubei

Artikel Tubei lainnya