Tampilkan di aplikasi

KPKNL Sebut Limit Lelang Bukan Kewenangannya

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 11 Oktober 2019

BENGKULU - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu mengaku jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan limit lelang atas nilai limit anggunan yang diajukan untuk dilelang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Informasi, Muchtar Fathoni, saat ditemui awak media dikantornya.

"Soal penetapan nilai limit, kami tidak memiliki wewenang. Kami hanya menerima pengajuan untuk lelang, dan langsung memprosesnya," ujar Muchtar.

Muchtar pun menegaskan jika pihaknya hanya menerima pengajuan untuk dilelang dari BRI...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya