Tampilkan di aplikasi

Tersangka Pemburu Kulit Harimau Diancam 5 Tahun Penjara

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 11 Oktober 2019

Radar Lebong - Edisi 11 Oktober 2019
BENGKULU UTARA - Tiga orang tersangka pemburu kulit harimau di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), diancam hukuman 5 tahun penjara. Ketiga tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA, Hayati dan Ekosistem Lainnya.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar kemarin, Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK, didampingi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya