Tampilkan di aplikasi

Anggaran dari Pusat Naik Terus tetapi Kualitas Pendidikan Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Radar Lebong - Edisi 11 November 2019

Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai 99 persen pemda sudah melanggar konstitusi. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, setiap pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan 20 persen dana pendidikan dari APBN/APBD.

Fakta di lapangan, kata Indra, hanya pemerintah pusat yang menjalankan amanat konstitusi. Sedangkan daerah, hanya satu persen yang menyiapkan dana pendidikan di APBD sesuai UU Sisdiknas.

Pemda, kata Indra, lebih memanfaatkan gelontoran dana pendidikan dari pusat. Sedangkan kewajibannya menyiapkan dana pendidikan bersumber APBD...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 November 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 11 November 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya