Tampilkan di aplikasi

Bupati dan Wabup Terpilih Hanya "Berkuasa" 3,5 Tahun

Oleh Amri R

Radar Lebong - Edisi 30 Desember 2020

Radar Lebong - Edisi 30 Desember 2020
LEBONG - Kendatipun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong belum menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember yang lalu, namun paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hanya bakal berkuasa 3,5 tahun. Pasalnya, pada UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2024 mendatang bakal kembali digelar Pemilu Serentak.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE, menjelaskan jika mengacu pada UU nomor 10...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Desember 2020
Lebong

Artikel Lebong lainnya