Tampilkan di aplikasi

2021, Dana Kelurahan Resmi Dihapuskan

Oleh Amri R

Radar Lebong - Edisi 30 Desember 2020

LEBONG - Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021, 11 kelurahan dalam Kabupaten Lebong terpaksa gigit jari karena tidak lagi bakal menerima kucuran Dana Kelurahan (DK). Penghapusan anggaran yang bersumber dari transfer pemerintah pusat ini akibat dampak pandemi Covid-19.

"Penghapusan dana kelurahan ini juga sesuai dengan edaran dari pemerintah pusat," kata Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Anggaran, Riswan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Desember 2020
Lebong

Artikel Lebong lainnya