Tampilkan di aplikasi

Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Radar Lebong - Edisi 13 November 2019

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan 100 persen.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah sebenarnya sudah lama ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini.

“Kurang lebih tiga setengah tahun lalu mereka sudah bolak balik datang ke DPR mengusulkan itu,”...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya