Tampilkan di aplikasi

Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh Debi Antoni

Radar Lebong - Edisi 14 November 2019

Radar Lebong - Edisi 14 November 2019
BENGKULU UTARA - Diduga melalukan pemerasan terhadap Kepala Desa Samban Jaya, Kecamatan Batik Nau pada (11/11) lalu, 2 orang oknum wartawan mingguan diciduk polisi. Dua oknum wartawan berinisial TZ (41) dan IJ (45) terancam pidana penjara selama 9 tahun.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press release kemarin (13/11) mengungkapkan kedua orang tersangka ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya