Tampilkan di aplikasi

Diduga Cacat Hukum, SK Bupati Belum Ditindaklanjuti

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 21 November 2019

BENGKULU UTARA - SK Bupati BU nomor 555/106/Diskominfo/2019, tentang standar biaya keluaran jasa peliputan dan biaya publikasi media massa dilingkup Diskominfo BU tahun 2019 yang diprakarsai Diskominfo yang disinyalir cacat hukum, hingga saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pemkab BU.

"Saya belum tahu seperti apa kelanjutannya, karena masih disibukkan dengan RAPBD Tahun 2020 ini," ujar Kabag Hukum Setdakab BU, Usman Wahid Siregar, SH.

Disinggung lebih jauh, atas rencana pihak Asisten dan Sekda Bengkulu Utara bersama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya