Tampilkan di aplikasi

KPK Sambut Baik Putusan MK

Radar Lebong - Edisi 14 Desember 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan tersebut membuat mantan koruptor harus menunggu selama lima tahun pasca menjalani pidana penjara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, putusan tersebut setidaknya memuaskan dahaga masyarakat di tengah belum idealnya UU KPK dan UU Tipikor.

“Paling tidak, ya, sedikit lah terobati apa yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Hukum & Politik

Artikel Hukum & Politik lainnya