Tampilkan di aplikasi

Hilangkan Aset Daerah Bisa Dipidana

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 14 Desember 2019

BENGKULU UTARA - Dugaan hilangnya aset rumah dinas (rumdin) unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara bisa dipidana. Pasalnya, hal tersebut dinilai merupakan tindakan merugikan negara dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penggelapan aset daerah. Hal ini disampaikan praktisi hukum LBH Pejuang Keadilan, Eka Septo, SH.

Dijelaskannya, jika indikasi penggelapan dilakukan oleh pihak swasta bukan dari ASN atau penyelenggara negara, dapat dijerat dengan KUHP atas dugaan pencurian dan dalam hal ini pihak Sekretariat DPRD selaku penanggungjawab terhadap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya