Tampilkan di aplikasi

Fatwa MUI terkait Wabah: Shalat Idul Fitri Berjamaah atau Sendiri Sesuai Kondisi Daerah

Radar Lebong - Edisi 15 Mei 2020

Dalam fatwa terbarunya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan melaksanakan shalat Idul Fitri di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia.

Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 itu ditetapkan di Jakarta pada Rabu (13/05/2020).

Berdasarkan ketentuan hukum dalam Fatwa MUI tersebut, ditetapkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri saat terjadinya wabah bisa dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Mei 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 Mei 2020
Hukum & Politik

Artikel Hukum & Politik lainnya