Tampilkan di aplikasi

Inspektorat Tindaklanjuti Kasus Penggerebekan Oknum ASN

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 19 Mei 2020

BENGKULU UTARA - Terkait aksi perselingkuhan yang berujung pada penggerebekan, yang dialami oleh oknum ASN DTPHP Bengkulu Utara berinisial BR bersama selingkuhannya berinisial YN yang diketahui merupakan petugas kesehatan bidan di salah satu UPTD Puskesmas Air Rami Kabupaten Muko-Muko. Ini dapat dialami oleh siapa saja, tidak terkecuali termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat BU, Eka Hendriyadi, SE kepada awak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Mei 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 Mei 2020
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya