Tampilkan di aplikasi

Belanja Sembako JPS Tanpa PPTK

Oleh Firdaus Effendi

Radar Lebong - Edisi 20 Mei 2020

BENGKULU UTARA - Asisten I Setdakab Bengkulu Utara (BU) Dullah, SE, menegaskan jika Camat menjadi Pengguna Anggaran (PA) kegiatan Jaminan Program Sosial (JPS) pembelian sembako untuk masyarakat yang terdampak covid-19 dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2020.

"Untuk camat jadi PA dalam belanja ini sudah dilalui prosedur yang benar dan camat mengajukan RKB ke BUD PPKD BTT agar dapat membelanjakan dana tersebut," jelasnya.

Disinggung mengenai bagaimana BUD dari dana BTT ini jabatannya lebih tinggi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Mei 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 20 Mei 2020
Bengkulu Utara

Artikel Bengkulu Utara lainnya