Tampilkan di aplikasi

Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasi

Oleh Hendro Gustianto

Radar Lebong - Edisi 7 November 2020

LEBONG - Upaya transparansi terhadap warga terkait penyerapan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dipublikasikan pihak pemerintah Desa. Camat Topos Hartoni, SP, M.Si menegaskan, semua Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah di Kecamatan Topos wajib mencantumkan anggaran publikasi di APBDes yang telah disusunnya.

"Dengan dipublikasikan penggunaan DD masyarakat bisa mengetahui apakah saja penggunaan dana yang telah diterima oleh masing-masing Desa tersebut, apakah sudah sesuai dengan perencanaan, atau bahkan menyimpang. Untuk itu,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 November 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 November 2020
Bito Sadei

Artikel Bito Sadei lainnya