Tampilkan di aplikasi

Refly Harun: Jika Anies Dipidana, Maka Presiden Jokowi Juga Bisa Kena Tindak Pidana

Radar Lebong - Edisi 19 November 2020

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, upaya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pelanggaran pidana, merupakan langkah kepolisian yang berlebihan.

“Menurut saya berlebihan kalau menyesar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjakankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Refly Harun di akun YouTubenya, Rabu (18/11).

Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 19 November 2020
Hukum & Politik

Artikel Hukum & Politik lainnya