Tampilkan di aplikasi

TGR Rp 3,6 M Bukan Hutang Pemkab Melainkan Hutang Pejabat

Oleh Henry Verdian

Radar Lebong - Edisi 28 Desember 2020

LEBONG – Kendatipun dari BKD memastikan jika Tuntunan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 3,6 M telah dikembalikan ke kas daerah, yang diketahui telah dibayarkan oleh kontraktor dari Kabupaten Rejang Lebong inisial AG.

Namun, Sekretaris Daerah Lebong Mustarani Abidin menyebutkan hutang Rp. 3,6 miliar kepada kontraktor bukan merupakan hutang pemkab, melainkan hutang tersebut adalah hutang para pejabat Lebong.

"Kalau dikatakan hutang Pemkab itu pasti tidak, tapi merupakan hutang OPD atau lebih rincinya pejabat yang bersangkutan saat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 28 Desember 2020
Lebong

Artikel Lebong lainnya