Tampilkan di aplikasi

Pelaku Perjalanan Wajib Testing

Radar Lebong - Edisi 28 Desember 2020

JAKARTA – Pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah diminta mengantisipasi potensi penularan Corona secara ketat. Salah satunya memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan rapid test antigen atau PCR. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

“Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 28 Desember 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya