Tampilkan di aplikasi

Buruh Tak Dilibatkan Bahas RPP Ciptaker

Radar Lebong - Edisi 30 Desember 2020

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan masih jadi polemik. Elemen buruh mengaku tidak dikut sertakan. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim melibatkan elemen masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika perundingan yang selama ini dilakukan belum mewakili elemen buruh. Alasannya, mayoritas elemen buruh tidak mendapatkan undangan diskusi untuk membahas RPP.

Ia melanjutkan, dari 15 anggota tripartit nasional. delapan orang yang berasal dari KSPI, KSPSI,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Desember 2020

Radar Lebong dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Desember 2020
Hukum & Politik

Artikel Hukum & Politik lainnya