Tampilkan di aplikasi

OPD Diminta Sediakan Tempat Merokok

Oleh Muktar Ilyas

Radar Seluma - Edisi 31 Agustus 2019

Radar Seluma - Edisi 31 Agustus 2019
BENGKULU SELATAN - Warga Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk pengkonsumsi tertinggi rokok. Bahkan sulit dihentikan bagi pecandu rokok. Namun di sisi lain, sudah ada aturan tidak bisa sembarang merokok di kawasan perkantoran. Pasalnya, Perda Rokok No 2 Tahun 2017 sudah diberlakukan dan sanksinya pun tidak bisa main–main yakni dikenakan denda mencapai jutaan dan kurungan minimal satu minggu. Dan menyikapi persoalan tersebut, Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satria SE, MM meminta semua Organisasi Perangkat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 31 Agustus 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya