Tampilkan di aplikasi

Undang-undang Pilkada Harus Direvisi

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 16 September 2019

PASAR TAIS - Bawaslu Kabupaten Seluma mendorong agar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar segera dilakukan revisi atau perubahan. Karena memang terdapat banyak perbedaan antara Undang-undang Pilkada dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu point penting bahwa dalam Undang-undang Pilkada, pengawasan Pemilu itu dilakukan oleh Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sedangkan dalam Undang-undang Pemilu pengawasan dilakukan oleh lembaga pengawas berbentuk badan, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Nah, kita kan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 September 2019
Politik

Artikel Politik lainnya