Tampilkan di aplikasi

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Naik 2,5 Persen

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 17 Januari 2020

BENGKULU - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Pajak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah, Kamis (16/1) di Aula Gedung Pusat Bank Bengkulu. Diselenggarakannya sosialisasi ini guna memperkenalkan tarif baru Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Bengkulu yang surat edarannya telah dikeluarkan. Tarif BBNKB Kendaraan Roda empat atau lebih dari 10 persen naik menjadi 12,5 persen dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Januari 2020

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Januari 2020
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya