Tampilkan di aplikasi

Disnakertrans Ultimatum Perusahaan Tidak Bayarkan UMP

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 30 Agustus 2019

BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengultimatum perusahaan yang tidak membayarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada karyawannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto yang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memanggil perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan UMP.

"Kita siap untuk memanggil perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan UMP yang berlaku saat ini," sampainya.

Dikatakannya bahwa ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya