Tampilkan di aplikasi

2 Pelaku Cabul Dituntut 18 Bulan

Oleh Tri Suparman

Radar Seluma - Edisi 23 Agustus 2019

Radar Seluma - Edisi 23 Agustus 2019
TALANG SALING - Kedua pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang salah satunya tidak lain merupakan kakak tiri korban. Pada Kamis (22) kemarin menjalani sidang dengan agenda Tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Sidang dilaksanakan tertutup. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Erwindu, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Didampingi dua anggota Hakim. Yakni Heny Faridha, SH, MH dan Merry Harianah, SH, MH. Kedua terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 23 Agustus 2019
Kota Tais

Artikel Kota Tais lainnya