Tampilkan di aplikasi

OPD Diminta Sediakan Tempat Merokok

Oleh Sepriandi

Radar Seluma - Edisi 27 Agustus 2019

PEMATANG AUR - Untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok. Karena memang hal itu penting untuk mulai menerapkan Perda ini. "Setiap OPD harus menyediakan tempat merokok mulai dari sekarang. Jika memang diperlukan, harus diusulkan anggaran," kata Kasatpol PP dan Damkar Seluma Hadi Sanjaya SH kepada wartawan, kemarin. Disampaikan bahwa memang sebelumnya telah dilakukan penyisiran asbak ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 Agustus 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya