Tampilkan di aplikasi

Salah Gunakan Aset, Pidana

Oleh Muktar Ilyas

Radar Seluma - Edisi 30 Agustus 2019

Radar Seluma - Edisi 30 Agustus 2019
BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE, MM mengaku penyalahgunaan aset seperti kendaraan dinas (Mobnas) dapat dikenakan pidana. Maka tidak dibenarkan apalagi apartur sipil negara (ASN) yang terang – terangan menyalahgunakan aset.

“Saya minta jangan menyalahgunakan aset, seperti kendaraan dinas, terlebih yang menyalahgunakan adalah pejabat ASN,’’ungkap Gusnan Mulyadi, kemarin (29/8).

Sebelumnya Gusnan sudah berkali – kali menyampaikan pada ASN agar tidak main – main dalam menggunakan kendaraan dinas, sebab kendaraan dinas adalah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Bengkulu

Artikel Bengkulu lainnya