Tampilkan di aplikasi

Penyedia Jasa Kontruksi Wajib Miliki Sertifikat

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 30 Agustus 2019

BENGKULU - Setiap personil dan masyarakat yang terlibat pada jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat keahlian. Dikatakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 06 tahun 2019 tentang regulasi sertifikasi digital, dan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No. 10 tahun 2019 tentang PPKB.

"Ini juga jelas tertuang dalam Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 yang menyebutkan, bahwa setiap personil dan masyarakat yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya