Tampilkan di aplikasi

15 Tahun Buron, Pegawai BPD Terpidana Korupsi Ditangkap

Oleh Kena Putri

Radar Seluma - Edisi 5 September 2019

Radar Seluma - Edisi 5 September 2019
BENGKULU - Tim inteljen monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rabu pagi (4/9) menangkap mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah atau sekarang menjadi Bank Bengkulu, Indra Sapri (54) yang telah menjadi buronan selama 15 tahun. Indra Sapri merupakan terpidana kasus korupsi pencairan Kredit Fiktiv di BPD pada tahun 1995 yabg merugikan negara sebesar Rp 1,09 miliar. Ia mendapatkan putusan hukum tetap dari Mahkama Agung pada tahun 2004 dengan Vonis penjara 1...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 September 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya