Tampilkan di aplikasi

Dewan Kritik Bupati Lantaran Nonjobkan Pejabat

Oleh Muktar Ilyas

Radar Seluma - Edisi 7 September 2019

BENGKULU SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Supardi S.Sos mengatakan, mutasi aparatur sipil negara ( ASN) boleh saja dilakukan, termasuk pemberhentian jabatan. Akan tetapi, mutasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyoroti kebijakan yang dilakukan kepala daerah terhadap ASN. Menurut dia, alasan mutasi atau pemberhentian ASN yang dilakukan oleh kepala daerah harus jelas. Misalnya, alasan tersebut diantaranya karena melakukan pelanggaran, kompetensinya tak sesuai bidang yang dikerjakan, atau kinerja...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 September 2019

Radar Seluma dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 7 September 2019
Bengkulu

Artikel Bengkulu lainnya